04 Des 2024

NCTF 135 HA Berbekal Izin Edar Resmi dari Kemenkes

Resmi dari Kemenkes

Jika Anda sering mendengar tentang produk kecantikan yang viral, Anda mungkin juga menyadari bahwa tidak semua produk yang beredar di pasaran memiliki izin edar resmi. Belakangan ini, BPOM menarik izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle. Padahal, produk kosmetik yang digunakan dengan jarum atau microneedle dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik. Kasus ini menyoroti pentingnya izin edar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menjamin keamanan penggunaan produk-produk kecantikan yang diaplikasikan secara khusus, seperti melalui injeksi atau microneedling.

Fenomena Produk Kosmetik yang Disalahgunakan sebagai Obat

Dalam dunia kecantikan, semakin banyak produk yang mengklaim manfaat besar dengan cepat. Namun, tanpa izin resmi dan pengawasan ketat, produk-produk ini bisa menjadi risiko bagi pengguna karena cara pengaplikasiannya. Baru-baru ini, BPOM mengambil langkah tegas dengan menarik izin edar dari 16 produk kosmetik yang ditemukan menyalahgunakan izin edar. Produk-produk ini sebenarnya termasuk kategori kosmetik, namun penggunaannya menyerupai obat atau alat kesehatan, yang seharusnya melalui regulasi ketat. Kasus ini menunjukkan bahwa izin edar tidak hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi dasar untuk memastikan keamanan produk dan cara penggunaannya.

Menurut jurnal yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, izin edar dari lembaga resmi seperti Kemenkes memiliki fungsi krusial untuk menjaga keamanan konsumen. Izin edar yang dikeluarkan Kemenkes melibatkan serangkaian pengujian ketat untuk memastikan bahwa produk tersebut aman, berkhasiat, dan sesuai dengan standar mutu yang tinggi. Dengan izin ini, konsumen bisa merasa tenang karena produk yang mereka gunakan sudah melalui serangkaian uji keamanan.

Baca Juga: Penemuan Kombinasi Ajaib NCTF dan Micro Botox

NCTF 135 HA: Produk Kecantikan Berizin Kemenkes

NCTF 135 HA, salah satu produk unggulan dari PT Berjaya Estetika Indonesia, telah mengantongi izin edar dari Kemenkes, yang membuktikan komitmennya terhadap keamanan dan kualitas. Produk ini dikenal luas di kalangan profesional kecantikan dan sering digunakan dalam perawatan rejuvenasi kulit dengan injeksi dan microneedling untuk hasil yang maksimal. Keamanan dan efektivitas NCTF 135 HA tidak hanya dibuktikan dengan reputasinya, tetapi juga dengan sertifikasi dari Kemenkes yang memastikan penggunaannya aman untuk jangka panjang.

Produk NCTF 135 HA menawarkan berbagai manfaat, termasuk meningkatkan kelembapan kulit, meremajakan, dan memperbaiki tekstur kulit secara menyeluruh. Dengan izin edar Kemenkes, pengguna dapat merasa lebih tenang karena produk ini telah melewati uji klinis dan standar mutu yang ketat. Ini sangat penting terutama karena NCTF 135 HA diaplikasikan langsung ke kulit melalui injeksi atau microneedling, yang artinya kualitas dan keamanannya haruslah yang terbaik.

Pastikan Selalu Memeriksa Label Izin Kemenkes pada Produk Kecantikan


Setiap produk NCTF 135 HA dari PT Berjaya Estetika Indonesia dilengkapi dengan label izin Kemenkes yang jelas tercantum pada kemasannya. Label ini menjadi tanda keaslian produk dan jaminan bahwa produk tersebut resmi dan sudah melalui pemeriksaan sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia. Dengan memeriksa label izin Kemenkes, Anda tidak hanya memastikan keamanan diri sendiri, tetapi juga mendukung penggunaan produk-produk yang terpercaya dan berkualitas.

Mengapa Izin Edar Kemenkes Penting untuk Produk Kecantikan?

Izin edar dari Kemenkes bukan sekadar formalitas; ini adalah jaminan yang diberikan oleh lembaga terpercaya setelah melakukan serangkaian uji keamanan dan efektivitas. Berdasarkan jurnal kesehatan yang menyoroti peran penting izin edar, regulasi ketat ini berfungsi untuk:

  • Menjamin Keamanan Konsumen: Produk yang memiliki izin Kemenkes telah melalui uji keamanan yang ketat, memastikan produk tersebut bebas dari zat berbahaya.
  • Memastikan Efektivitas Produk: Izin Kemenkes juga berarti produk tersebut benar-benar memiliki manfaat seperti yang diklaim, karena sudah diuji secara klinis.
  • Mendorong Standar Mutu Tinggi: Produk yang lulus izin edar berarti sudah memenuhi standar mutu yang tinggi, yang merupakan hal penting untuk produk-produk dengan aplikasi khusus seperti injeksi.
  • Menghindari Produk Tanpa Izin untuk Kulit yang Lebih Sehat dan Aman

Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya izin edar Kemenkes, kita sebagai konsumen harus lebih berhati-hati dan cermat dalam memilih produk kecantikan. Jangan mudah tergoda dengan klaim hasil instan yang belum terbukti atau produk yang viral tanpa izin resmi. Pilihlah produk yang jelas memiliki izin, seperti NCTF 135 HA, agar Anda bisa menikmati manfaatnya tanpa khawatir akan risiko kesehatan.

Produk kecantikan yang aman dan berkualitas adalah produk yang memiliki izin edar resmi dari lembaga terpercaya. NCTF 135 HA, dengan izin Kemenkes, adalah pilihan yang tepat untuk perawatan kulit yang aman dan efektif. Pastikan untuk selalu mengecek label izin edar pada setiap produk agar Anda bisa tampil cantik dan sehat dengan tenang! (Vid/PR)


Tags: product seminar


Posted by
  • Admin BEI
 Chat with us